Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Nganjuk Beri Penyuluhan Hukum Lewat Program Sambung Roso Karo Jekso ke Kades se-Pace

Kegiatan penyuluhan hukum Sambung Roso Karo Jekso dari Kejari Nganjuk di Rumah Kepala Desa Jetis, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Rabu 8 Juni 2022

Nganjuknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus berinovasi dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kota Bayu, sebutan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kali ini, Korps Adhyaksa di Kota Bayu mengadakan kegiatan Pelayanan Hukum, yang dikemas dalam program ‘Sambung Roso Karo Jekso, Nyambi Ngopi Ngobrol-ngobrol Hukum’.

Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Kepala Desa Jetis, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Rabu 8 Juni 2022 siang.

Adapun kegiatan ini diikuti Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Pace, Camat Pace Ida Shobihatin, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk dari Fraksi PDI Perjuangan, Gondo Hariyono.

Sementara dari pihak Kejari Nganjuk hadir Kajari Nophy Tennophero Suoth, Kasi Datun Boma Wira Gumilar, Kasi Intelijen Dicky Andi F, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Jhonson E Tambunan.

Dalam sambutannya, Nophy menyebut selama ini Kejaksaan kerap dianggap sebagai lembaga yang menakutkan oleh sebagai orang.

Akibatnya, banyak kepala desa yang jarang ke kantor Kejaksaan untuk melakukan konsultasi hukum. Untuk itulah Kejari Nganjuk mengadakan program Sambung Roso Karo Jekso buat memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat.

“Sehingga (melalui program Sambung Roso Karo Jekso diharapkan) komunikasi bisa terjalin untuk melakukan diskusi bersama. Di mana para kepala desa dapat menyampaikan beberapa permasalahan hukum baik itu terkait dana desa, PTSL, maupun masalah pertanahan,” jelas Nophy.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan Sambung Roso Karo Jekso ini diharapkan dapat memberikan pencerahan hukum, melalui informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat,” lanjut Nophy.

Selanjutnya, kata Nophy, program Sambung Roso Karo Jekso juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi Kejaksaan dan masyarakat, khususnya kepala desa di Kabupaten Nganjuk.

“Di satu sisi masyarakat memperoleh solusi dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Kemudian di sisi lain Kejaksaan mendapat banyak masukan dan umpan balik,” bebernya.

Sementara Gondo Hariyono, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang hadir dalam kegiatan ini, berharap segenap kepala desa dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyaraka.

“Dan dalam kegiatan Sambung Roso ini perlu ditekankan bahwa koordinasi saat ini sangat perlu untuk dilaksanakan, dan dilakukan dalam menjalankan tugas untuk meminimalisir masalah yang ada di Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.

Di akhir kegiatan, pihak Kejari Nganjuk turut menyosialisasikan program Pelayanan Hukum, di mana masyarakat dapat melakukan konsultasi secara gratis baik secara online maupun offline.

Warga Kabupaten Nganjuk dapat mengakses layanan ini melalui call center di nomor 08113285400, dan juga bisa melalui website www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id.