Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dinkop UM Nganjuk Matangkan Rencana Sosialisasi Perundang-undangan Cukai

Kepala Dinkop UM Kabupaten Nganjuk Cuk Widianto beserta jajaran saat berkunjung ke Kantor Bea Cukai Kediri, Jumat 1 Juli 2022

Nganjuknews.com – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Nganjuk berkunjung ke Kantor Bea Cukai Kediri, di Jalan Diponegoro Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat 1 Juli 2022.

Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Dinkop UM Kabupaten Nganjuk, Cuk Widianto.

Tujuan kunjungan tersebut yakni untuk berkoordinasi berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi perundang-undangan cukai, dalam rangka penegakan hukum bidang cukai di Kabupaten Nganjuk.

Kepala Dinkop UM Kabupaten Nganjuk, Cuk Widianto menjelaskan, selain berkoordinasi pihaknya sekaligus meminta pihak Kantor Bea Cukai Kediri menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi perundang-undangan cukai di Nganjuk.

Cuk berharap, melalui koordinasi ini pelaksanaan kegiatan sosialisasi dapat berjalan lancar. Kemudian penegakan hukum terkait Gempur Rokok Ilegal dapat terlaksana secara maksimal.

“Sehingga pengamanan hak-hak negara dapat tetap terjaga dengan baik,” kata Cuk dalam rilis tertulis yang diterima Nganjuknews.com, Jumat 1 Juli 2022.

Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri, Farid Abdulloh menuturkan, pihaknya menyambut baik kunjungan Dinkop UM Kabupaten Nganjuk dalam rangka koordinasi ini.

Koordinasi semacam ini, kata Farid, memang diperlukan guna rangka memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang telah dialokasikan kepada masing-masing pemerintah daerah di tahun 2022.

Melalui koordinasi ini, Farid berharap dapat terjalin kesinergian yang baik antara Kantor Bea Cukai Kediri dengan Dinkop UM Kabupaten Nganjuk sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima DBHCHT.

“Sehingga pemanfaatan DBHCHT khususnya untuk Kabupaten Nganjuk dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Farid.