Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Nganjuk Resmikan Rumah Restorative Justice dan Gelar Baksos untuk Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62

Nophy Tennophero Suoth (tengah) bersama Marhaen Djumadi (baju putih) di sela kegiatan baksos dan peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk, Selasa 19 Juli 2022

Nganjuknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan kegiatan bakti sosial (baksos) dan meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Selasa 19 Juli 2022.

Baksos dan peresmian Rumah Restorative Justice ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022.

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan sebanyak 450 paket sembako kepada warga Kecamatan Jatikalen. Lalu dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan gratis hasil kerja sama dengan RSUD Kertosono dan Dinkes Kabupaten Nganjuk.

Tak hanya pemeriksaan kesehatan gratis, dalam kegiatan ini juga diadakan vaksinasi Covid-19 kepada kalangan lansia di Kantor Desa Dawuhan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang turut menyukseskan kegiatan baksos dan peresmian Rumah Restorative Justice ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Dawuhan karena telah mendukung kegiatan ini, dengan di-launching-nya tempat untuk dibangun Rumah Restorative Justice di Kecamatan Jatikalen pada agenda kegiatan hari ini,” ujar Nophy.

“Ada dua kegiatan yaitu bakti sosial dan peresmian Rumah Restorative Justice. Kegiatan bakti sosial yang kami selenggarakan pada hari ini kami bekerja sama dengan RSUD Kertosono dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk,” lanjut dia.

Nophy menuturkan, kegiatan baksos dan peresmian Rumah Restorative Justice ini diadakan untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke–62.

Adapun Rumah Restorative Justice yang baru saja diresmikan di Kantor Desa Dawuhan adalah yang kedua, setelah sebelumnya pihak Kejari Nganjuk meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Grojogan, Berbek.

Menurut Nophy, tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat jalur restorative justice karena perlu seleksi yang ketat. Kendati demikian, pihaknya berharap penyelesaian perkara seyogianya bisa dilakukan di tingkat desa melalui Rumah Restorative Justice.

“Karena warga desa merupakan ujung tombak dalam keberhasilan restorative justice. Manfaat dilaksanakannya restorative justice juga merupakan salah satu perekat dalam hubungan warga, karena apabila ada perselisihan antarwarga hubungan bisa rusak dan membuat kondisi yang tidak kondusif di desa tersebut,” bebernya.

Untuk itu, lanjut Nophy, dengan hadirnya Rumah Restorative Justice diharapkan dapat memulihkan hubungan yang tidak harmonis antarmasyarakat, agar tercipta kondisi lingkungan yang kondusif.

“Harapan kami ke depan Rumah Restorative Justice ini ada di setiap desa di semua kecamatan di Kabupaten Nganjuk,” tutur Nophy.

Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, yang hadir dalam kegiatan baksos dan peresmian Rumah Restorative Justice berterima kasih kepada pihak Kejari Nganjuk yang selalu hadir dengan terobosan baru di bidang penegakan hukum.

“Salah satunya hari ini akan diresmikan Rumah Restorative Justice yang kedua, di mana sebelumnya Rumah Restorative Justice telah didirikan di Desa Grojogan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk,” ujar Marhaen.

“Rumah Restorative Justice yang telah di-launching pada hari ini dengan harapan apabila masyarakat yang mempunyai masalah yang ada di tingkat desa, bisa diselesaikan di tingkat desa,” sambung politikus PDI Perjuangan tersebut.

Tentunya penyelesaian perkara di Rumah Restorative Justice terdapat berbagai ketentuan, dan penyelesaian perkara tersebut harus disaksikan oleh tokoh masyarakat dan agama yang ada di desa setempat.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Nganjuk, Roy Ardian Nur Cahya menambahkan, hingga bulan Juni 2022 pihak Kejari Nganjuk telah sukses melakukan restorative justice di tiga perkara.

“Sampai dengan bulan Juni 2022 ini Kejaksaan Negeri Nganjuk telah berhasil melakukan restorative justice sebanyak tiga perkara, yaitu dalam perkara tindak pidana umum,” ungkap Roy.

Untuk diketahui, kegiatan baksos dan peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Dawuhan juga dihadiri sejumlah pejabat teras lainnya di Kabupaten Nganjuk.

Di antaranya Direktur RSUD Kertosono dr Hendriyanto, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk Fauzi Irwana, Camat Jatikalen Suwito, Kepala Desa Dawuhan Khoyum, dan lainnya.