Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alhamdulillah, 62 SD dan SMP di Kabupaten Nganjuk Terima Bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan

Kantor Disdik Kabupaten Nganjuk

Nganjuknews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mulai melaksanakan pengerjaan perdana kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan tahun 2022.

Disdik Kabupaten Nganjuk mencatat ada sebanyak 62 lembaga terdiri dari 26 Sekolah Dasar Negeri (SDN), dan 36 Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) yang menerima bantuan DAK Fisik tahun ini.

Sebanyak 62 lembaga tersebut dipastikan menerima bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2022, menggunakan metode swakelola tipe I di lingkungan satuan pendidikan baik di SDN maupun SMPN.

Kepala Disdik Kabupaten Nganjuk Sopingi, melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP Restiyan menjelaskan, program swakelola DAK ini merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.

“Untuk jumlah total (pagu anggaran) kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun ini sebesar Rp50.657.000.000,” ujar Restiyan kepada Nganjuknews.com, Jumat 12 Agustus 2022.

Dalam pagu anggaran ini, lanjut Restiyan, sebanyak 26 SDN akan menerima kucuran bantuan total sebesar Rp11.064.000.000. Sementara 36 SMPN menerima bantuan total Rp 39.593.000.000.

Kabid SMP Disdik Kabupaten Nganjuk, Restiyan
Restiyan melanjutkan, dasar pelaksanaan kegiatan DAK dengan metode swakelola tipe I yakni Perpres No 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.

Lalu mengacu Permendikbud Ristek No 3 tahun 2022 tentang Petunjuk Operasinal Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, dan Peraturan LKPP No 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Untuk diketahui, metode swakelola ada empat tipe. Swakelola tipe I diharuskan melibatkan tim perencana, tim pelaksana, serta tim pengawas di internal sekolah dan di internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Selanjutnya swakelola tipe 2 yakni melibatkan instansi pemerintah lainnya seperti Dinas PUPR. Lalu swakelola tipe 3 melibatkan Ormas. Terakhir swakelola tipe 4 melibatkan kelompok masyarakat seperti komite sekolah.

“Untuk swakelola tipe 1 pihak sekolah bertugas membantu Dinas Pendidikan sebagai tim pelaksana. Sedangkan penangung jawab kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan,” jelas Restiyan.

Sementara dalam DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2022 ini, lanjut Restiyan, ada beberapa item pekerjaan yang dikerjakan Disdik Kabupaten Nganjuk.

Di antaranya untuk SDN ada rehab ruang kelas, rehab ruang toilet, rehab ruang perpustakaan, rehab ruang guru, rehab ruang usaha kesehatan sekolah (UKS), rehab ruang laboratorium komputer, dan rehab ruang laboratorium IPA.

“Berikutnya rehab ruang kepala sekolah, pembangunan toilet, pembangunan UKS, pembangunan ruang perpustakaan, pembangunan ruang guru, dan pembangunan laboratorium komputer,” ungkapnya

Sedangkan untuk SMP, kata Restiyan, ada rehab ruang kelas, rehab ruang perpustakaan, rehab ruang lab IPA, rehab ruang kepala sekolah, rehab ruang guru, rehab ruang tata usaha, rehab ruang tempat ibadah, rehab ruang UKS, rehab jamban, dan rehab lab komputer.

“Ada juga pembangunan ruang perpustakaan, pembangunan jamban, pembangunan laboratorium komputer, dan pembangunan ruang UKS,” beber Restiyan.

Restiyan menambahkan, pihak Disdik Kabupaten Nganjuk terus berupaya agar capaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2022 selesai tepat waktu, dan pencairannya lebih cepat dari target Menteri Keuangan.

“Sehingga harapannya tahun ini kita mendapat reward kembali, sehingga usulan tahun depan kuota bantuan DAK bisa lebih besar lagi untuk menyelesaikan sarana prasarana terutama satuan pendidikan SD di Kabupaten Nganjuk,” harapnya.

Berikutnya, Restiyan juga berharap dengan adanya bantuan DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2022 dapat meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Nganjuk, terutama untuk jenjang SD dan SMP.

“Semoga dengan dikucurkannya DAK Fisik Bidang Pendidikan ini, paling tidak bisa mengurangi kebutuhan pembangunan atau rehab gedung yang ada di Kabupaten Nganjuk,” pungkas Restiyan.