Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dispertan Nganjuk Gencar Lakukan Pengendalian OPT Tembakau Pakai DBHCHT

Pengaplikasian Agen Pengendali Hayati (APH) di lahan pertanian tembakau oleh Dispertan Kabupaten Nganjuk belum lama ini

Nganjuknews.com – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Nganjuk gencar menggerakkan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) tembakau di sejumlah wilayah di Kabupaten Nganjuk.

Pengendalian OPT tembakau dilakukan dengan biaya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022.

Kegiatan pengendalian OPT tembakau ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian terutama pada lahan pertanian tembakau. Caranya dengan mengaplikasikan Agen Pengendali Hayati (APH) di lahan pertanian tembakau.

Agen Pengendali Hayati sendiri merupakan salah satu agen pengendali hama penyakit ramah lingkungan yang dapat dieksplorasi, dikembangkan, dan dimanfaatkan petani dari lahan pertaniannya.

Melalui medium pupuk organik, diharapkan lahan pertanian warga menjadi lebih subur dan mikroorganismenya bisa berkembang dengan baik.

Selanjutnya, Dispertan Kabupaten Nganjuk juga memasang Rumah Burung Hantu guna melindungi lahan pertanian dari serangan hama tikus.

“Melalui kegiatan ini diharapkan petani dapat melindungi lahan pertanian tembakau dari serangan hama dan penyakit tumbuhan, dengan pengendalian secara organik,” ujar Kepala Dispertan Kabupaten Nganjuk, Judi Ernanto, melalui Kepala Bidang Perlindungan Pertanian.

Untuk diketahui, jumlah petani penerima manfaat pupuk organik yakni sebanyak 150 orang, mereka dari lima Kelompok Kegiatan (Poktan) penghasil tembakau yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Nganjuk.

Di antaranya dari Kecamatan Lengkong, Gondang, Ngluyu, dan Jatikalen, dengan luasan tahan sebanyak 20 hektare, dengan total proyeksi anggaran sebesar Rp250 juta.

“Melalui aplikasi pupuk organik, diharapkan petani dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemakaian pupuk kimia bersubsidi,” tutur Judi.

Untuk diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara, untuk mendanai kebutuhan daerah.

Sementara DBHCHT adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau tembakau, untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.