Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JPU Hadirkan 3 Saksi pada Sidang Tipikor Pengadaan Tanah Pengganti Tol yang Seret Bekas Kades Pecuk Patianrowo

Saksi yang dihadirkan JPU ditanyai hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan tanah pengganti tol yang menjerat bekas Kades Pecuk berinisial ENH, Selasa 2 Agustus 2022

Nganjuknews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan atas perkara yang menjerat bekas Kepala Desa (Kades) Pecuk berinisial ENH, Selasa 2 Agustus 2022.

Pecuk merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sementara bekas Kades Pecuk berinisial ENH kini berstatus terdakwa atas perkara korupsi berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD).

TKD Pecuk tersebut digunakan untuk pembangunan jalan Tol Mantingan-Kertosono di Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, agenda persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya kali ini ialah pemeriksaan saksi.

“Agenda persidangan perkara dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Nophy, Selasa 2 Agustus 2022.

Dalam persidangan ini, kata Nophy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk menghadirkan tiga orang saksi di persidangan. Mereka yakkni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Mantingan-Kertosono.

Lalu PPK Pengadaan Tanah Tol Mantingan-Kertosono dan Kertosono-Kediri, serta anggota Tim Peneliti Pengadaan Tanah Pengganti TKD yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Untuk terdakwa (ENH) mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk,” beber Nophy.

Adapun persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha. Sedangkan terdakwa ENH didampingi oleh penasihat hukumnya, Rofik.

“Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” paparnya.

Dakwaan JPU

Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejari Nganjuk telah membacakan surat dakwaan.

Oleh JPU, terdakwa ENH didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atau (dakwaan) kedua pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas U RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Nophy.

Dalam perkara ini, lanjut Nophy, terdakwa ENH didakwa melakukan tindak pidana korupsi sejak Mei 2013 hingga Juni 2019, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp617.282.000.