Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembunuh Bobby Young Divonis 15 Tahun Penjara

Moh Yogi Sumardi (bawah, berkopiah) mengikuti sidang putusan pada Senin 22 Agustus 2022

Nganjuknews.com – Moh Yogi Sumardi, terdakwa perkara pembunuhan majikannya sendiri yakni Bobby Young, divonis 15 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, pada Senin 22 Agustus 2022.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut dipimpin oleh hakim Jamuji selaku ketua, dan Mohammad Hasannudin Hefni dan Dyah Ratna Paramita sebagai anggota.

Sementara bertindak sebagai panitera, P Adang Djepaka.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Yogi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim Jamuji di PN Nganjuk, Senin 22 Agustus 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan,” lanjut hakim Jamuji dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Moh Yogi Sumardi telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang putusan ini, disebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yakni Moh Yogi Sumardi terbukti telah menghilangkan nyawa Bobby Young dan merencanakan perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan diharapkan Moh Yogi Sumardi memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

Untuk diketahui, sidang putusan terdakwa Moh Yogi Sumardi ini berlangsung di tiga tempat berbeda, yaitu di PN Nganjuk, Kejari Nganjuk, dan Rutan Nganjuk.

Persidangan ini dihadiri JPU Liya Listiana, dan juga penasihat hukum terdakwa Sutrisno. Baik JPU dan penasihat hukum terdakwa menerima putusan dari majelis hakim.