Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Pecuk Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa Pecuk, Eko Nukaji Hariyadi

Nganjuknews.com – Mantan Kepala Desa Pecuk, Eko Nukaji Hariyadi, divonis lima tahun penjara, dengan perintah agar yang bersangkutan ditahan, dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Eko juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp617.282.000 subsider satu tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 8 November 2022 sore.

Dalam persidangan ini, terdakwa Eko mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.

“Agenda persidangan perkara dari penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah pembacaan putusan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero South, kepada wartawan di Nganjuk.

“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Pecuk tersebut, yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Nophy.

Nophy menuturkan, dalam persidangan itu majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha turut menyampaikan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.

Pertama, perbuatan terdakwa Eko bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, tidak ada pengembalian kerugian keuangan negara.

Ketiga, perbuatan terdakwa Eko yang menggadaikan delapan sertifikat hak milik atas tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) mengakibatkan terhambatnya proses sertifikasi tanah, serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas tanah tersebut.

Pertimbangan terakhir, perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan orang lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat hak milik atas tanah pengganti TKD.

“Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Juni 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, dengan total kerugian keuangan negara Rp617.282.000,” beber Nophy.

Terdakwa Eko sebelumnya melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti TKD, yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk tahun 2013.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Eko sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara.