Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diskominfo Gelar Sosialisasi SP4N-LAPOR! dan PPID OPD se-Nganjuk, Ini Tujuannya

Kegiatan sosialisasi penghitungan kinerja pemerintahan berdasarkan pengelolaan SP4N-LAPOR! dan PPID di Ruang Rapat Candi Lor Pemkab Nganjuk, Selasa 28 Maret 2023
Nganjuknews.com – Diskominfo Kabupaten Nganjuk mengadakan sosialisasi penghitungan kinerja pemerintahan berdasarkan pengelolaan SP4N-LAPOR! dan PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Ruang Rapat Candi Lor Pemkab Nganjuk, Selasa 28 Maret 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dalam hal pelayanan informasi publik, baik dalam pengelolaan pengaduan masyarakat maupun pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Adapun kegiatan ini dibuka oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Perangkat Daerah dan Admin PPID di seluruh OPD se-Kabupaten Nganjuk.

Dalam paparannya, Slambas sapaan akrab Slamet Basuki menuturkan, terdapat perubahan pada kualitas tata kelola Pemkab Nganjuk berkaitan dengan pelayanan informasi publik.

Ia menjelaskan bahwa pelayanan informasi publik dibedakan menjadi dua, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N- LAPOR!), dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“SP4N-LAPOR! berkaitan dengan aduan masyarakat yang harus direspon oleh Pemkab Nganjuk, melalui perangkat-perangkat daerah yang menangani topik permasalahan yang diadukan oleh masyarakat,” jelas Slambas.

Sementara PPID, kata Slambas, berkaitan dengan pemenuhan informasi-informasi dan dokumentasi yang dikehendaki masyarakat.

Menurut Slambas, kedua pelayanan informasi publik tersebut masuk ke dalam penilaian layanan publik suatu daerah kabupaten/kota.

“Layanan publik merupakan bagian besar dari reformasi birokrasi. Nanti ujung-ujungnya ke Indeks Reformasi Birokrasi atau IRB,” tutur Slambas.

Untuk diketahui dalam RPD 2024-2026, kinerja utama Pemkab Nganjuk yakni rapor Bupati Nganjuk dalam tata kelolanya menggunakan parameter indikator IRB. Di mana IRB tersebut dijabarkan dalam komponen lainnya.

“Salah satunya adalah indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE dan layanan publik, di mana salah satu parameternya adalah seberapa bagus pelayanan informasi kepada masyarakat. Baik pengaduan masyarakat maupun permintaan datanya,” papar Slambas.

Sebagai informasi, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah dibagi menjadi lima predikat, yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informative, dan tidak informatif.

“Saat ini Pemkab Nganjuk masih berada di predikat daerah yang kurang informatif,” ungkap Slambas.