Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Plt Bupati Nganjuk Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2022

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi (dua dari kanan) saat menyerahkan LKPD unaudited tahun 2022 di Kantor Perwakilan BPK Jawa Timur, Senin 27 Maret 2023

Nganjuknews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menghadiri kegiatan penyerahan LKPD unaudited tahun 2022 dari 38 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) se-Jawa Timur ke BPK.

LKPD dari 38 Pemkab itu diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan didampingi para kepala daerah terkait, salah satunya Kang Marhaen, sapaan akrab Marhaen Djumadi.

Adapun kegiatan penyerahan LKPD ini berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Senin 27 Maret 2023.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga dapat menyerahkan LKPD unaudited tepat waktu.

Untuk diketahui, LKPD yang diserahkan ini selanjutnya akan diperiksa oleh BPK, dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK ini untuk melihat empat aspek. Di antaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD,” jelas Karyadi dalam keterangan tertulis dari Dokpim Nganjuk yang diterima Nganjuknews.com, Rabu 29 Maret 2023.

LKPD sendiri terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

Selain itu, merujuk Permendagri No 52 tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang di dalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana desa dan alokasi dana desa.

Selanjutnya, setelah penyerahan ini pihak BPK diberi waktu dua bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD, dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah.