Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Sambirejo Tanjunganom Diringkus Polisi

LA (19), pemuda asal Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, yang diringkus polisi gara-gara mengedarkan pil koplo

Nganjuknews.com – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk meringkus LA (19), pemuda asal Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

LA dibekuk aparat karena diduga mengedarkan pil koplo.

Adapun LA diringkus aparat Satresnarkoba Polres Nganjuk usai bertransaksi di dalam kamar kos Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Minggu 28 Mei 2023.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Nganjuk, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Heru Prasetya Nugroho, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Dia (LA) ditangkap setelah selesai mengantar pil koplo,” jelas Heru kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Senin 29 Mei 2023.

Heru menuturkan, dari tangan LA pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 105 butir pil koplo dan uang tunai Rp200 ribu.

“Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 105 butir pil koplo, dan uang tunal 200 ribu rupiah,” papar Heru.

Menurut Heru, penangkapan LA ini merupakan pengembagan dari informasi masyarakat yang melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) ke nomor 081331342003.

Adapun tersangka LA selama ini diketahui bekerja serabutan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini LA beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk.

“Saat ini LA (beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman, guna mengungkap jaringannya yang lebih luas,” ujar Heru.

Sementara atas perbuatannya, LA bakal dikenakan pasal UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.