Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasat Lantas Polres Nganjuk Beberkan Alasan Pemasangan Marka Pembatas Kecepatan di Jalan Ahmad Yani

Pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan A Yani, Nganjuk

Nganjuknews.com – Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Dini Annisa Rahmat, membeberkan sejumlah alasan pemasangan marka pembatas kecepatan di Jalan A Yani Nganjuk oleh stakeholder terkait.

Di antaranya karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani, yang jumlah kasusnya saban tahun meningkat.

Sebagai perbandingan, pada bulan Januari-Desember 2021 ada dua kecelakaan lalu lintas. Lalu bulan Januari-Desember 2022 ada 16 kasus, dan Januari-April 2023 ada 11 kejadian kecelakaan lalu lintas.

“Selain itu banyak pengendara melanggar batas kecepatan, melawan arus, dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ungkap Dini kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Jumat (12/5/2023).

Selanjutnya, kata Dini, di Jalan A Yani Kabupaten Nganjuk juga terdapat beberapa titik perpotongan arus yang masih digunakan untuk melakukan penyeberangan.

“Maraknya aksi balap liar di pusat kota, terutama yang memanfaatkan Jalan A Yani membuat masyarakat resah, ini yang harus diberantas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk, Tri Wahju Kuntjoro menambahkan, dalam pelaksanaan sosialisasi pemasangan marka pembatas kecepatan itu Forum LLAJ Kabupaten Nganjuk akan tetap melakukan evaluasi.

“Kami juga menerima saran dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat untuk kebaikan bersama demi Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.

Adapun harapan utama dari pemasangan marka pembatas kecepatan ini, lanjut Tri Wahju, yakni untuk mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran di Jalan A Yani demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

“Intinya kami menjaga keselamatan masyarakat, baik pengendara, pejalan kaki, pemilik usaha, dan warga sekitar,” pungkas Tri Wahju.