Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gondol 2 HP di Warung Kopi, Pria Babadan Patianrowo Digulung Polisi

MA (41), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, beserta dua HP yang ia curi di sebuah warung kopi di Tulungagung

Nganjuknews.com – MA (41), pria asal Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diciduk Tim Resmob Satreskrim Polres Tulungagung.

Gara-garanya, MA kedapatan mencuri dua buah handphone saat singgah di sebuah warung kopi di Desa Kedungwilut, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar MA telah ditangkap petugas pada Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 WIB saat berada di rumahnya yang berada di wilayah Nganjuk,” jelas Anshori, Senin 19 Juni 2023.

Kepada aparat, kata Anshori, MA mengakui perbuatannya, menggondol dua buah HP milik SS (40) dan S (43) di sebuah warung kopi Desa Kedungwilut.

“Aksi pencurian dua buah HP tersebut dilakukan MA pada Kamis 15 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung makan di wilayah Desa Kedungwilut,” ungkap Anshori.

Insiden pencurian ini berawal saat MA berkunjung ke sebuah warung dengan memesan minuman dua buah gelas kopi untuk diminum dan dibungkus sambil menunggu temannya.

Setelahnya MA membayar kopi tersebut sebesar Rp6.000. Saat berada di warung tersebut, MA mengobrol dengan korban dan mengaku hendak pergi ke daerah Prigi.

Setelah mengobrol, korban berinisial SS meninggalkan MA karena ingin menjemput ibunya untuk membantu di warung.

Selang lima menit kemudian, korban yang sudah tiba di warungnya mendapati dua buah HP yang ditaruh di atas kulkas raib, dan MA juga sudah tidak ada di tempat.

“Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000. Selanjutnya pada keesokanharinya melaporkan ke Polsek Bandung,” ujar Anshori.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara ini sebauh HP Redmi Note 4 warna Black, sebuah HP Redmi Note 5 warna Gold, dan sebuah jaket warna hitam.

“MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Bandung untuk menjalani Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Anshori.

Dalam perkara ini, tersangka MA bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP.