Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gelar Rakor MCP Bersama KPK, Sri Handoko Taruna Optimis Pemkab Nganjuk Dapat Penuhi 8 Area Intervensi

Suasana rapat koordinasi MCP KPK di Ruang Rapat Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Kamis 12 Oktober 2023

Nganjuknews.com – Pemkab Nganjuk terus berupaya menguatkan komitmen pencegahan korupsi di seluruh perangkat daerah yang ada di Kota Bayu, nama lain Kabupaten Nganjuk.

Untuk itu, Pemkab Nganjuk melalui Inspektorat Daerah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) mengadakan rapat koordinasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK di Ruang Rapat Anjuk Ladang, Kamis 12 Oktober 2023.

Rakor MCP KPK ini dihadiri langsung oleh Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna. Selain itu juga hadir Sekda Nganjuk Nur Solekan dan Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk M Yasin.

Dalam paparannya, Sri Handoko menyebut ada delapan area intervensi kegiatan yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah. Di antaranya berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran APBD.

“(Lalu) pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, peningkatan kapasitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa,” jelas Sri Handoko.

Dalam kesempatan itu, Sri Handoko juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja kepala perangkat daerah, dan tim MCP KPK Kabupaten Nganjuk, serta seluruh unsur yang terlibat dalam menyelesaikan tahapan pelaporan MCP KPK pada tahun ini.

Menurut Sri Handoko, Pemkab Nganjuk optimis di tahun 2023 ini dapat memenuhi delapan area intervensi MCP KPK sesuai target, dan mencapai nilai yang lebih baik lagi.

Melalui MCP KPK, kata dia, segenap jajaran pemerintah daerah berkomitmen untuk siap membantu agar tata kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk dapat menjadi lebih baik lagi di waktu-waktu mendatang.

Sementara Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Irawati, menjelaskan, salah satu misi dan visi KPK yaitu melakukan pencegahan dan penindakan pindana korupsi.