Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Saksikan Penyerahan Bendera Kirab Pemilu 2024, Sri Handoko Taruna Ajak Warga Nganjuk Sukseskan Pesta Demokrasi

Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, melepas kirab bendera pataka KPU, bendera merah putih, dan bendera ke-18 partai politik peserta pemilu 2024 ke seluruh kecamatan di Kabupaten Nganjuk, Jumat 20 Oktober 2023

Nganjuknews.com – Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyaksikan penyerahan Bendera Kirab Pemilu 2024 dari Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtiyas, kepada Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono.

Prosesi penyerahan Bendera Kirab Pemilu 2024 itu berlangsung di Alun-alun Nganjuk, Jumat 20 Oktober 2023.

Selain Sri Handoko, penyerahan Bendera Kirab Pemilu 2024 itu juga disaksikan oleh segenap jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, serta jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk.

Setelah diterima oleh KPU Kabupaten Nganjuk, bendera pataka KPU dan bendera merah putih serta bendera ke-18 partai politik peserta Pemilu 2024 akan diarak ke seluruh kecamatan di Kabupaten Nganjuk hingga 24 Oktober 2023.

Selanjutnya, bendera pataka tersebut akan diserahkan ke KPU Kabupaten Magetan.

Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengatakan, kirab Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Nganjuk merupakan wujud sinergisitas dan kolaborasi antarstakeholder, termasuk dengan melibatkan masyarakat.

"Alhamdullah pesta demokrasi hari ini berjalan dengan semangat dan antusias, untuk Pemilu yang berkualitas," ujar Sri Handoko.

"Kami mengajak masyarakat Nganjuk yang sudah memiliki hak suara nantinya untuk berbondong-bondong datang ke TPS, untuk menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu yang digelar pada bulan Februari 2024 nanti," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono menjelaskan, kirab Pemilu tersebut sebagai alat saling bersinergi, mulai dengan pemerintah daerah hingga masyarakat, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Memang pilihan itu boleh berbeda, namun harus sesuai dengan aturan yang ada dalam Pemilu. Jika kaitannya dengan teknis administratif bisa disampaikan ke KPU, dan jika kaitannya dengan hukum bisa disampaikan ke Bawaslu," paparnya.

"Harapannya mari berkompetisi secara baik dalam pesta demokrasi, menang bermartabat, kalah bermartabat," pungkas Pujiono.