Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peradi SAI Beri Pendampingan Hukum ke Anggotanya yang Dituding Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah di Nganjuk

Ketua DPC Peradi SAI Kediri Raya, Budiharjo Setiawan (mengenakan kaca mata), saat memberikan keterangan ke media di Mapolres Nganjuk, Senin 26 Februari 2024 siang

Nganjuknews.com – Belasan anggota DPC Peradi SAI Kediri Raya mendatangi Mapolres Nganjuk, Senin 26 Februari 2024 siang.

Kedatangan belasan lawyer tersebut yakni untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap salah satu anggota DPC Peradi SAI Kediri Raya, berinisial D, yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Nganjuk terkait kasus jual beli tanah.

“Ya kami tidak hanya memberikan support tentunya, tapi juga pembelaan, pendampingan, dan bantuan hukum,” ujar Dewan Penasihat DPC Peradi SAI Kediri Raya, Naniyanto, kepada Nganjuknews.com.

“Karena si D ini adalah merupakan anggota dari Peradi SAI, dan kebetulan juga dia juga anggota dari PBH (Pusat Bantuan Hukum) ya,” lanjut dia.

Menurut Naniyanto, ada sekitar 30 lawyer yang memberikan pendampingan hukum terhadap D. Puluhan lawyer tersebut merasa bersolidaritas untuk memberikan bantuan hukum terhadap koleganya yang dituding melakukan penipuan jual beli tanah.

“Kami merasa spontanitas, dan memiliki solidaritas terhadap rekan kami soal bagaimana nanti perkembangan lebih lanjut perkara ini,” bebernya.

Ketua DPC Peradi SAI Kediri Raya, Budiharjo Setiawan melanjutkan, kedatangannya ke Mapolres Nganjuk ini yakni untuk mengcounter opini-opini liar yang menyedutkan koleganya, D.

Dalam opini yang berkembang di publik, D yang juga berprofesi sebagai pengacara itu digembar-gemborkan seakan-akan bersalah terhadap suatu peristiwa hukum.

“Di situ seolah-olah anggota kita itu sudah di-just sebagai seorang yang bersalah terhadap suatu peristiwa, padahal tidak semua peristiwa itu adalah peristiwa hukum. Di peristiwa hukum pun ada perdata maupun pidana,” tutur Budi, sapaan karib Budiharjo Setiawan.

Adapun hari ini, D juga mendatangi Mapolres Nganjuk untuk memenuhi undangan penyidik. Undangan tersebut dimaksudkan untuk mengklarifikasi atas laporan yang masuk belum lama ini.

“Nah undangan klarifikasi dari penyidik ini kami sangat berterima kasih. Di sinilah kami menjelaskan terlapor, mendampingi terlapor, tentang bagaimana kasus posisinya,” jelas Budi.

“Sehingga nanti penyidik yang menyimpulkan peristiwa ini bisa naik ke penyidikan atau tidak, ada unsur pidana atau tidak, itu mungkin penyidiklah yang lebih kompeten untuk menjelaskan itu,” sambung dia.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah D dilaporkan ke Polres Nganjuk oleh Sulandari (39), warga Desa Banaran Wetan, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, belum lama ini.

D dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pembelian sebidang tanah di Desa Banaran Wetan seluas 1.400 meter persegi atau 100 RU dengan harga Rp 106 juta.

Setelah sepakat, pembayaran dilakukan dengan empat tahap, dimulai sejak September 2021 dan berakhir pada Februari 2022.

Setelah lunas, Sulandari mengaku belum bisa menggarap sebidang tanah tersebut. Oleh karenanya, ia memutuskan untuk melaporkan hal ini ke polisi.