Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Pengelolaan Pasar dan Toko Swalayan

Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, saat menyampaikan penjelasan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Nganjuk, Selasa 14 Mei 2024

Nganjuknews.com – Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Selasa 14 Mei 2024.

Rapat Paripurna ini memiliki agenda yakni penyampaian pendapat Bupati Nganjuk terkait penjelasan Bapemperda DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menurut Sri Handoko, Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan memang perlu direvisi, dan disesuaikan dengan perkembangan terbaru.

"Motifnya adalah menjaga keseimbangan dan sinergi antara pasar rakyat, pengusaha mikro, UMKM, dan pusat perbelanjaan,” jelasnya.

“Tanpa pengaturan yang baik, pasar rakyat atau UMKM kita akan sulit berkembang. Ini momen bagus untuk menata usaha dan membangun ekonomi Kabupaten Nganjuk," lanjut Sri Handoko.

Sri Handoko menambahkan, bahwa pengaturan zonasi dan jenis produk harus diatur dalam Perda, dimaksudkan untuk menghindari konflik dan memastikan pertumbuhan yang teratur.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk terkait penyampaian atau penjelasan Bupati Nganjuk terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Anjuk Ladang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2025–2045.