Dok! DPRD dan Pemkab Nganjuk Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Nganjuknews.com
– DPRD Kabupaten Nganjuk menuntaskan salah satu tahapan penting penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Bersama Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut
ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (12/8/2026).
Penandatanganan
KUA-PPAS menjadi pijakan bagi eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2027.
Bagi DPRD Nganjuk,
kesepakatan ini bukan sekadar formalitas tahapan penganggaran.
Dokumen KUA-PPAS
menjadi instrumen penting untuk memastikan arah belanja daerah pada 2027 tetap
berpijak pada kebutuhan masyarakat, terutama peningkatan pelayanan dasar,
perbaikan infrastruktur, dan penguatan kesejahteraan warga.
Dalam proses
pembahasannya, terdapat 12 poin catatan teknis yang harus menjadi perhatian
pemerintah daerah. Catatan tersebut menjadi bagian penting yang harus
ditindaklanjuti sebelum pembahasan anggaran memasuki tahapan berikutnya.
Di hadapan peserta rapat
paripurna, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, meminta jajaran kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) segera membedah dan menindaklanjuti 12 catatan teknis
tersebut secara taktis dan efisien.
Instruksi tersebut
menjadi sinyal bahwa setelah KUA-PPAS disepakati, pekerjaan justru semakin
berat. OPD dituntut segera menyiapkan materi dan program yang akan dituangkan
dalam Raperda APBD 2027 tanpa mengabaikan catatan hasil pembahasan bersama
DPRD.
Kang Marhaen, sapaan
karib Marhaen Djumadi, juga menekankan pentingnya hubungan harmonis antara
eksekutif dan legislatif dalam seluruh proses penganggaran.
Menurutnya, pemerintah
daerah dan DPRD harus bergerak dalam satu arah agar APBD dapat disahkan sesuai
tenggat waktu.
Kedisiplinan dan
akuntabilitas menjadi dua hal yang ditekankan dalam proses tersebut.
Penyusunan anggaran
tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus
menghasilkan postur APBD yang mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah,
termasuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan KUA-PPAS 2027
yang telah disepakati, DPRD dan Pemkab Nganjuk kini memasuki fase krusial
penyusunan Raperda APBD.
Catatan teknis yang
telah disepakati menjadi pekerjaan rumah bagi OPD agar rancangan anggaran yang
dibawa ke meja pembahasan berikutnya benar-benar tajam, terukur, dan menjawab
kebutuhan masyarakat.
DPRD Nganjuk pun memiliki posisi penting untuk memastikan setiap arah kebijakan anggaran yang telah disepakati tidak melenceng ketika diterjemahkan ke dalam Raperda APBD 2027.
