Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dok! DPRD dan Pemkab Nganjuk Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, bersama Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menunjukkan dokumen KUA-PPAS APBD 2027 yang baru saja mereka teken, Rabu (12/8/2026)

Nganjuknews.com – DPRD Kabupaten Nganjuk menuntaskan salah satu tahapan penting penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.

Bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (12/8/2026).

Penandatanganan KUA-PPAS menjadi pijakan bagi eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2027.

Bagi DPRD Nganjuk, kesepakatan ini bukan sekadar formalitas tahapan penganggaran.

Dokumen KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk memastikan arah belanja daerah pada 2027 tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat, terutama peningkatan pelayanan dasar, perbaikan infrastruktur, dan penguatan kesejahteraan warga.

Dalam proses pembahasannya, terdapat 12 poin catatan teknis yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Catatan tersebut menjadi bagian penting yang harus ditindaklanjuti sebelum pembahasan anggaran memasuki tahapan berikutnya.

Di hadapan peserta rapat paripurna, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, meminta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera membedah dan menindaklanjuti 12 catatan teknis tersebut secara taktis dan efisien.

Instruksi tersebut menjadi sinyal bahwa setelah KUA-PPAS disepakati, pekerjaan justru semakin berat. OPD dituntut segera menyiapkan materi dan program yang akan dituangkan dalam Raperda APBD 2027 tanpa mengabaikan catatan hasil pembahasan bersama DPRD.

Kang Marhaen, sapaan karib Marhaen Djumadi, juga menekankan pentingnya hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam seluruh proses penganggaran.

Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD harus bergerak dalam satu arah agar APBD dapat disahkan sesuai tenggat waktu.

Kedisiplinan dan akuntabilitas menjadi dua hal yang ditekankan dalam proses tersebut.

Penyusunan anggaran tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus menghasilkan postur APBD yang mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, termasuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan KUA-PPAS 2027 yang telah disepakati, DPRD dan Pemkab Nganjuk kini memasuki fase krusial penyusunan Raperda APBD.

Catatan teknis yang telah disepakati menjadi pekerjaan rumah bagi OPD agar rancangan anggaran yang dibawa ke meja pembahasan berikutnya benar-benar tajam, terukur, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

DPRD Nganjuk pun memiliki posisi penting untuk memastikan setiap arah kebijakan anggaran yang telah disepakati tidak melenceng ketika diterjemahkan ke dalam Raperda APBD 2027.