Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Nganjuk Akan Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Grojogan

 Kegiatan sosialisasi penerangan hukum restorative justice di Desa Grojogan, Kecamatan Berbek, Kabupatn Nganjuk, Kamis 24 Maret 2022

Nganjuknews.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kini tengah menggencarkan sosialisasi penerapan restorative justice (RJ) ke warga.

Teranyar, Kejari Nganjuk melakukan sosialisasi RJ ke warga Desa Grojogan, Kecamatan Berbek, Kabupatn Nganjuk, Kamis 24 Maret 2022.

Tak hanya menyosialisasikan RJ ke warga Desa Grojogan, dalam waktu dekat Korps Adhyaksa di Kota Angin ini juga berencana meresmikan Rumah RJ di desa ini.

“Dalam penanganan RJ ini, kami akan meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Grojogan yang akan diagendakan minggu depan,” ujar Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, Kamis 24 Maret 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, keadilan restoratif atau RJ merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, pihak lain yang terkait.

Pihak-pihak yang terkait, lanjut Nophy, lantas duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan,” jelas Nophy.

Nophy melanjutkan, RJ merupakan bagian dari program dari Jaksa Agung RI. RJ ialah penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Maka apabila terjadi tindak pidana yang masih bisa diselesaikan. kami menggunakan upaya hukum lain dalam arti restorative justice,” tuturnya.

Menurut Nophy, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam penerapan RJ.

Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, menimbang kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana.

Selanjutnya pemulihan kembali pada keadaan semula, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, dan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.

“Dan pada kesempatan ini kami meminta dukungan kepada bapak-ibu sekiranya dapat menjadi percontohan terkait program restorative justice, dan apabila ada masalah hukum Kejaksaan Negeri Nganjuk siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses RJ tersebut,” beber Nophy.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk akan menjadikan Desa Grojogan sebagai salah satu desa percontohan dalam penanganan proses RJ,” sambung dia.