Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Maling Sapi yang Resahkan Warga Banyuwangi Digulung Polisi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu (memegang mikrofon) dalam ungkap kasus pencurian hewan ternak sapi belum lama ini. Foto: Humas Polresta Banyuwangi

Nganjuknews.com, Nasional – Polresta Banyuwangi membongkar sindikat pencurian hewan ternak sapi yang beberapa hari terakhir meresahkan warga Kabupaten Banyuwangi.

Sebanyak lima orang tersangka berhasil diciduk. Tak tanggung-tanggung, selama beraksi para tersangka ini sudah menggasak 13 ekor sapi dari 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Alhamdulillah kita berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi, dengan total tersangka sebanyak 5 orang,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Nasrun Pasaribu, Jumat 1 April 2022.

Empat tersangka yang digulung polisi, kata Nasrun, merupakan pelaku utama yang mengeksekusi sapi. Mereka yakni tersangka S (47), F (48), H (35), dan HA (56) warga Banyuwangi.

Sementara seorang tersangka lainnya berperan sebagai penadah sapi curian. Si penadah ini berinisial HIL (49), warga Situbondo.

Nasrun melanjutkan, tiga dari lima tersangka tersebut tercatat sudah pernah keluar masuk penjara untuk kasus yang sama.

“Tiga tersangka merupakan residivis,” bebernya.

Adapun saat melancarkan aksinya, lanjut Nasrun, para tersangka ini berbagi peran. Ada yang bertugas mengintai, menyiapkan kendaraan, hingga sebagai eksekutor.

“Jadi sebelumnya mereka sudah melakukan pengintaian dan survei lokasi sapi yang akan dicuri. Barulah kemudian pada malam harinya mereka beraksi” sebutnya.

Setelah sukses menggondol sapi yang ditargetkan, hewan ternak itu selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan roda empat yang sudah disiapkan pelaku.

“Sapi hasil curian oleh para tersangka langsung dibawa ke Situbondo untuk dijual ke penadah,” ungkap Nasrun.

“Untuk BB hewan sapi yang kita amankan ada dua ekor. Sisanya sudah dijual oleh para tersangka,” lanjut dia.

Dalam perkara ini aparat Polresta Banyuwangi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya sembilan tahun kurungan penjara,” tutup Nasrun.