Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemkab Nganjuk Tutup Sementara Seluruh Pasar Hewan untuk Cegah Wabah PMK

Ilustrasi aktivitas di pasar hewan yang ada di Kabupaten Nganjuk

Nganjuknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menutup sementara seluruh pasar hewan yang ada di Kota Bayu, sebutan Nganjuk.

Langkah penutupan sementara pasar hewan ini diambil untuk mengantisipasi merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nganjuk Nomor 443.4/1749/411.317/2022, pasar hewan ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Nganjuk, Judi Ernanto, Jumat (27/5/2022).

Judi menuturkan, ada beberapa pertimbangan penutupan pasar hewan ini. Salah satunya untuk membatasi lalu lintas ternak dari luar daerah yang akan masuk ke pasar-pasar hewan di Kabupaten Nganjuk usai merebaknya wabah PMK.

“Berdasarkan hasil uji Laboratorium Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta Nomor: 24026/PK.310/F.4.D/05/2022 dan Nomor 24027/PK.310/F.4.D/05/2022 tanggal 24 Mei 2022, di Nganjuk telah ditemukan sebanyak 221 ternak sapi positif PMK,” paparnya.

Untuk mengantisipasi potensi meluasnya penularan wabah (outbreak) pada ternak ruminansia di wilayah Kabupaten Nganjuk, lanjut Judi, diperlukan tindakan dan penanggulangan guna menekan penyebaran PMK tersebut.

Judi menyampaikan, saat ini Pemkab Nganjuk tengah gencar melakukan edukasi kepada peternak. Pihaknya menekankan bahwa PMK dapat disembuhkan dan tidak menular pada manusia.

“Langkah pencegahan yang perlu diperhatikan yakni menjaga kebersihan kendang, dan menjaga kesehatan pada hewan ternak. Seperti memberi makanan yang baik dan vitamin,” bebernya.

Sebagai informasi, selain penutupan pasar hewan sementara di wilayah Kabupaten Nganjuk melalui SE Bupati Nganjuk, juga diatur tentang pembatasan lalu lintas ternak (masuk dan keluar) dari dan menuju Kabupaten Nganjuk.

Lalu operasional Tempat Pemotongan Hewan (TPH) milik perorangan dihentikan, dan mengalihkannya ke  pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Selanjutnya, dilakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan, serta melakukan seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia di RPH.