Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Nganjuk Kembali Lakukan Restorative Justice, Kali Ini ke Pencuri HP

Tersangka Juni Siswantoro saat dipertemukan dengan keluarga usai mendapat RJ dari Kejari Nganjuk, Rabu 15 Juni 2022

Nganjuknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali melakukan Restorative Justice (RJ). Kali ini Korps Adhyaksa di Kota Bayu melakukan RJ ke pencuri handphone (HP) di Pasar Warujayeng.

Tersangka yang mendapat RJ tersebut yakni Juni Siswantoro (39), tersangka kasus pencurian HP di Pasar Warujayeng pada Senin, 21 Maret 2022 lalu.

JPU di Kejari Nganjuk, Liya Listiana mengatakan, RJ diberikan ke tersangka Juni Siswantoro karena yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu korban Sutikno juga telah memaafkan tersangka.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tersangka juga menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Liya di Kejari Nganjuk, Rabu 15 Juni 2022.

“Selain itu korban telah memaafkan perbuatan tersangka, serta tidak menuntut ganti rugi mengingat HP milik korban kembali kepada korban. Sehingga itu yang menjadi alasan kami untuk menghentian penuntutan atau tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” lanjut dia.

Liya menuturkan, kejadian ini bermula saat tersangka mengantar istrinya ke Pasar Warujayeng untuk membeli buah pada Senin 21 Maret 2022 pagi.

Sesampainya di Pasar Warujayeng, tersangka menurunkan istrinya untuk berbelanja ke dalam pasar. Sedangkan tersangka memarkirkan sepeda motornya.

“Lalu pada saat tersangka hendak memarkirkan sepeda motornya, tersangka melihat sebuah HP merk OPPO A12 warna abu-abu di dashboard sepeda motor NMAX yang dikendarai oleh korban,” beber Liya.

Berdasarkan penuturan tersangka ke aparat, yang bersangkutan nekat mengambil HP tersebut dengan tujuan diberikan kepada anaknya untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring atau online.

“Adapun Motif tersangka yang berprofesi sebagai penjual kue keliling itu, kemudian melakukan pencurian sebuah handphone, akan diberikan kepada anaknya yang dipergunakan untuk mengikuti pelajaran sekolah melalui  sarana daring atau online,” ungkap Liya.

Adapun sejak di tingkat penyidikan, tutur Liya, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan perdamaian antara korban dengan tersangka, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth lantas menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara tersangka.

“Selanjutnya (tersangka) Juni dibebaskan dari penahanan, dan dipertemukan dengan keluarga,” jelas Liya.

Sementara RJ yang diberikan kepada tersangka Juni Siswantoro, lanjut Liya, merupakan upaya RJ yang ketiga dari Kejari Nganjuk yang disetujui Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.

“Ini ketiga kalinya kami melakukan upaya restorative justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung,” ucap perempuan yang juga menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya menambahkan, melalui RJ ini pihak Kejari Nganjuk telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani.

Pendekatan RJ ini, kata Roy, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.