Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejari Nganjuk Dibanjiri Karangan Bunga Sebagai Bentuk Dukungan Terkait Ujaran Kebencian Alvin Lim

Karangan bunga yang membanjiri Kantor Kejari Nganjuk, Sabtu 24 September 2022

Nganjuknews.com – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dikirimi karangan bunga dari berbagai organisasi dan lembaga yang ada di Kabupaten Nganjuk, Sabtu 24 September 2022.

Karangan bunga ini sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung RI, terkait ujaran kebencian yang telah dilakukan oleh Alvin Lim dalam kanal YouTube-nya yang berjudul ‘Kejaksaan Sarang Mafia, Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai’.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menyatakan, kondisi bebas berpendapat saat ini banyak yang disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Dan kita ketahui bersama beberapa minggu ini ada pemberitaan di media sosial yang tengah viral, oleh pernyataan Alvin Lim yang menyatakan bahwa ‘Instansi Kejaksaan merupakan sarang mafia’,” tutur Tatit.

“Ini merupakakan berita bohong dan ujaran kebencian, dengan menyampaikan asumsi-asumsi hingga membentuk opini yang bertujuan mempengaruhi masyarakat, yang pada akhirnya mendiskreditkan instansi atau lembaga, dalam hal ini Kejaksaan karena tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti yang ada,” lanjut dia.

Tatit pun mengecam keras pernyataan tersebut, serta memohon kepada Jaksa Agung ST Burhannudin dan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti dan memproses hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sekaligus membuktikan bahwa Kejaksaan Agung RI dan jajarannya merupakan lembaga yang masih dipercaya oleh masyarakat, dan untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Nganjuk agar lebih bijaksana dalam perbendapat utamanya di media sosial, supaya tidak menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian,” paparnya.

Dukungan kepada Kejaksaan dan jajarannya juga diberikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Rakyat Desa Nusantara Kabupaten Nganjuk, Ahmad Syarif.

Syarif menyampaikan dukungannya kepada Jaksa Agung ST Burhannudin, dalam rangka mengemban tugas dan amanahnya dalam melaksanakan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

“Dalam kesempatan ini kami kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Nganjuk sangat mengecam tindakan Alvin Lim, yang telah membuat statement atau opini yang tidak benar, dan kami sangat mendukung kinerja Kejaksaan Agung bersama seluruh jajarannya yang sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku, dan sudah sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat Indonesia ‘semangat untuk Kejaksaan Agung’,” beber Syarif.

Adapun karangan bunga yang membanjiri Kantor Kejari Nganjuk tersebut berasal dari sejumlah stakeholder di Kabupaten Nganjuk.

Di antaranya berasal dari BPC GAPENSI Kabupaten Nganjuk, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nganjuk, Ketua NU Desa Sidoharjo, dan Wakil Ketua NU MWC Tanjunganom.

Selanjutnya dari DPD Parade Nusantara Kabupaten Nganjuk, PC PSNU Pagar Nusa Kabupaten Nganjuk, LSM Lima Jari Kabupaten Nganjuk, DPC Gerakan Pemuda Maehaenis Kabupaten Nganjuk, Keluarga besar perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Berikutnya karangan bunga dari DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional, DPC PA GMNI Kabupaten Nganjuk, Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Nganjuk, Warga Nganjuk, dan Paguyuban Kades Se Kecamatan Loceret.

Sementara terkait perkara ini, Persaja Cabang Nganjuk juga telah melaporkan Alvin Lim ke Polres Nganjuk pada Jumat 23 September 2022.