Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persaja Cabang Nganjuk Polisikan Alvin Lim

Persaja Cabang Nganjuk melaporkan Alvin Lim ke Polres Nganjuk, Jumat 23 September 2022

Nganjuknews.com – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Nganjuk melaporkan akun Youtobe Quotient TV ke Polres Nganjuk, Jumat 23 September 2022 sore.

Laporan tersebut diterima oleh KA SPKT Polres Nganjuk, Aiptu Agung Sugiarto, dan langsung dibuatkan laporan polisi dengan nomor: LP-B/73/IX/2022/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR.

Mewakili Ketua Persaja Cabang Nganjuk, Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Polres Nganjuk yakni untuk melaporan Alvin Lim, atas munculnya konten yang diunggah di kanal Youtobe Quotient TV.

Konten tersebut berjudul ‘Kejaksaan Sarang Mafia, Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai’.

Dalam unggahan tersebut, kata Dicky, Alvin Lim telah menghina Institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang mana dalam salah satu narasinya Alvin Lim tidak berbicara oknum melainkan menyebut Institusi Kejaksaan.

“Kejaksaan sarang mafia, isinya sampah, dan Adhyaksa banyak pencitraan namun di dalamnya bobrok,” ucap Dicky menirukan perkataan Alvin Lim dalam konten Youtube Quotient TV.

Menurut Dicky, dalam konten tersebut Alvin Lim juga menyebutkan bahwa Kejaksaan sebagai tempat berkumpulnya oknum jaksa nakal yang kerjanya menyengsarakan, memeras, dan merugikan masyarakat.

Dicky melanjutkan, laporan yang dibuatnya itu sehubungan dengan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau menstransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi eleltronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemghinaan, dan atau pencemaran nama baik.

Terkait pernyataan Alvin Lim, lanjut Dicky, pihak Persaja Cabang Nganjuk menyebut pernyataannya sebagai suatu kebohongan publik, dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan.

Apalagi, kata Dicky, pernyataan Alvin Lim tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti. Hal tersebut dikhawatirkan akan menggiring opini masyarakat, seolah-olah Kejaksaan sudah tidak dapat dipercaya lagi dan meresahkan masyarakat yang pencari keadilan.

“Oleh sebeb itu, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Nganjuk mengambil langkah hukum tegas dengan langsung melaporkan Alvin Lim, terkait unggahan di Kanal Youtobe tersebut berisikan fitnah belaka yang mendiskreditkan Institusi Kejaksaa RI, dan merupakan penyebaran ujaran kebencian kepada institusi Kejaksaan dan jaksa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” tutur Dicky.

Selain Persaja Cabang Nganjuk, ujaran kebencian yang diduga disebutkan oleh Alvin Lim ke Kejagung itu juga dilaporkan persatuan jaksa lainnya yang ada di daerah masing masing ke pihak kepolisian setempat.

“Kami Persaja Nganjuk berharap Alvin Lim diadili dengan hukum yang semestinya, agar tidak ada lagi yang sembarangan mencemarkan nama baik institusi dan menuduh tanpa bukti,” pungkas Dicky.