Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Tolak Eksepsi Bekas Kades Kemaduh Agung Supriadi

Sidang lanjutan perkara Tipikor pengelolaan aset desa serta APBDes Kemaduh di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 22 November 2022

Nganjuknews.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, yang sebelumnya tegas menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Agung Supriadi.

Agung Supriadi merupakan bekas Kepala Desa (Kades) Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Ia terjerat perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset desa, serta anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Kemaduh tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018.

Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 22 November 2022. Dalam persidangan ini, terdakwa Agung Supriadi mengikuti secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.

“Majelis hakim menyampaikan isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, Rabu 23 November 2022.

Untuk diketahui, majelis hakim pada persidangan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Tongani, dan dihadiri oleh JPU Kejari Nganjuk yakni Andie Wicaksono.

Adapun amar putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim, lanjut Nophy, di antaranya menyatakan menolak eksepsi dari terdakwa atau tim penasehat hukum terdakwa Agung Supriadi.

Lalu putusan sela itu juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel.

“Menyatakan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain pada sidang selanjutnya,” ucap Nophy mengulang putusan sela tersebut.

Selanjutya, beber Nophy, putusan sela tersebut juga membebankan biaya perkara hingga putusan akhir kepada terdakwa Agung Supriadi.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang masih dirahasiakan identitasnya, dalam agenda sidang pembuktian pada hari Selasa tanggal 29 November 2022,” pungkas Nophy.