Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Potong Dana BOP di Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan Kejaksaan

Tersangka MS ditahan pihak Kejari Nganjuk, Kamis 8 Desember 2022

Nganjuknews.com – Staf pada Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nganjuk berinisial MS (43) ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Penahanan itu dilakukan setelah pihak Kejari Nganjuk melakukan pemeriksaan terhadap MS pada Kamis 8 Desember 2022.

MS diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan operasional pesantren (BOP) pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 di Nganjuk.

Praktik rasuah tersebut kini memang tengah didalami korps adhyaksa di Kota Bayu, nama lain Kabupaten Nganjuk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, penahanan terhadap MS dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu yang lalu.

“Sebelumnya jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BOP Pesantren,” jelas Nophy, Kamis 8 Desember 2022.

Dalam pemeriksaan itu, kata Nophy, MS didampingi oleh penasihat hukumnya yakni KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MS,” paparnya.

Adapun penahanan terhadap MS ini berdasar pada surat perintah penahanan Kajari Nganjuk No: Print-197/M.5.31/Fd.1/12/2022 tanggal 8 Desember 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Nganjuk selama 20 hari sejak tanggal 8 Desember 2022.

“Penahanan yang dilakukan oleh jaksa penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” tutur Nophy.

Nophy melanjutkan, praktik rasuah MS dilakukan dengan cara memotong dana BOP yang diperuntukkan untuk beberapa pondok pesantren. Tak hanya itu, MS juga memotong dana BOP TPQ di Kabupaten Nganjuk.

“Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp700 juta,” sebutnya.

Sementara dalam perkara ini MS dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 2019 yang telah dirbah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.

“Dalam penyidikan perkara ini, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus Pondok Pesantren, dan pengurus TPQ, serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka,” pungkas Nophy.