Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sri Handoko Taruna Hadiri Audiensi Hasil Tata Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan di Nganjuk, Begini Arahannya

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna (memegang mikrofon) saat memberikan pemaparan dalam rapat pembahasan hasil tata batas definitif areal pelepasan kawasan hutan di Ruang Rapat Peringgitan Pemkab Nganjuk, Rabu 24 April 2024

Nganjuknews.com – Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menghadiri rapat pembahasan hasil tata batas definitif areal pelepasan kawasan hutan dalam rangka PPTPKH melalui pelepasan kawasan hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Nganjuk.

Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Peringgitan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Rabu 24 April 2024.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proses lanjutan dari pelegalan kawasan hutan untuk menjadi milik warga.

“Hari ini kami lakukan pembahasan terkait tapal batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Nganjuk,” jelas Sri Handoko.

“Beberapa minggu lalu kami sudah pasang patok tata batas, kini sedang dalam tahap proses administrasi tahap ke tiga untuk dikeluarkan persetujuan atau SK dari Menteri Kehutanan, untuk secara resmi warga kita yang bermukim di kawasan hutan bisa secara legal memiliki hak milik atas tempat tinggalnya,” lanjutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya telah diusulkan sebanyak 494 hektare kawasan dari 31 desa di Kabupaten Nganjuk, namun diserahkan secara bertahap.

Dalam tahap pertama ada 15 desa yang menerima, antara lain adalah Desa Mojoduwur di Kecamatan Ngetos, Desa Mabuhan di Kecamatan Berbek, Desa Bajulan di Kecamatan Loceret, Desa Margopatut di Kecamatan Sawahan, Desa Ngadipiro dan Sudimoroharjo di Kecamatan Wilangan.

Selanjutnya Desa Banaran Kulon di Kecamatan Bagor, Desa Sambikerep di Kecamatan Rejoso, Desa Gampeng dan Lengkonglor di Kecamatan Ngluyu, lalu berturut-turut Desa Bandardowo, Ngepung, Sumbermiri, dan Desa Pinggir di Kecamatan Lengkong.

Total pelepasan kawasan hutan tahap pertama ini mencapai 54,65 hektare, yang dilaksanakan selama sembilan hari mulai dari tanggal 1 hingga 9 Maret 2024 lalu.

Sementara dengan keluarnya SK dari Menteri Kehutanan, Sri Handoko berharap langkah ini dapat menjadi sebuah titik awal yang bagus, bahwa warga Nganjuk punya kepastian hukum tentang wilayah yang didiami.

Sri Handoko menuturkan, program ini merupakan bagian penting dari upaya penataan kawasan hutan.

Selain menandai batas antara kawasan hutan dan lahan masyarakat, juga untuk membantu dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan secara lebih efektif, sehingga dapat mengurangi kemungkinan konflik terkait penggunaan lahan di masa mendatang.

Sekadar diketahui, rapat pembahasan hasil tata batas definitif areal pelepasan kawasan hutan kali ini juga dihadiri sejumlah stakeholder terkait.

Di antaranya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Kepala Bidang terkait, dan camat di sembilan lokasi terkait.