Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gebrakan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, Launching Penerbitan Sertifikat Elektronik di Pendopo

Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, saat melaunching Implementasi Penerbitan Sertifikat Elektronik di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Pemkab Nganjuk, Senin 3 Juni 2024

Nganjuknews.com – Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas, Kabupaten Nganjuk termasuk salah satu dari 104 Kantor Pertanahan Prioritas di seluruh Indonesia.

Tindak lanjut dari penunjukkan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, melaunching Implementasi Penerbitan Sertifikat Elektronik di Pendopo KRT Sosrokoesoemo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Senin 3 Juni 2024.

Hadir dalam launching tersebut, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Hendy Pranabowo.

Dalam sambutannya, Hendy mengatakan bahwa manfaat dari sertifikat elektronik ini sangat banyak. Salah satunya adalah memberantas mafia tanah.

“Karena ini sekuritas atau keamanannya sudah diuji, dan hasilnya luar biasa. Jadi jangan khawatir, karena teknologinya bagus, disebutnya block chain technology,” tuturnya.

Hendy menjelaskan, nantinya sertifikat yang selama ini berwarna hijau sudah tidak diterbitkan lagi. Nnatinya dalam masa peralihan dari manual ke elektronik ini, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan selembar kertas sertifikat elektronik.

Artinya, ke depan tidak ada lagi kertas sertifikat, melainkan sudah memakai sistem elektronik.

Sementara itu, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengatakan, peluncuran sertifikat elektronik ini merupakan langkah positif dan linier dengan Kabupaten Nganjuk, yang beberapa hari lalu mendapat apresiasi di Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit.

“Nagnjuk mendapatkan posisi ke-5 secara nasional, yang memiliki indeks perkembangan elektronik progresif,” ujar Sri Handoko.

“Kiranya dengan lahirnya sertifikat elektronik nanti memudahkan masyarakat, termasuk langkah baru untuk kepastiannya, dalam sisi hukumnya, dalam sisi pelayanannya, maupun dalam sisi pemanfaatannya,” lanjutnya.