Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gegara Edarkan Pil Koplo, Pemuda Tanjunganom Dicokok Polisi

Nganjuknews.com - Pemuda asal Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, berinisial GYP (22) harus berurusan dengan polisi. Ia dicokok aparat karena mengedarkan pil double L atau pil koplo.

Pil Double L, Pil Koplo, Tim Rajawali 19, Satresnarkoba, Polres Nganjuk, Nganjuk
Caption: Tersangka GYP. Foto: Humas Polres Nganjuk/nganjuknews.com.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan, GYP diringkus Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk saat berada di Jembatan Mbaduk, Tanjunganom, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain GYP, aparat kepolisian juga mengamankan pria berinisial DI, warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang haram dari keduanya.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan saudara DI ditemukan barang bukti berupa 1 box berisi 90 butir pil dobel L yang dibungkus plastik," jelas Rony kepada nganjuknews.com, Kamis (1/10/2020).

Berdasarkan pengakuan DI, lanjut Rony, puluhan pil koplo itu dibelinya dari GYP. Setelahnya dilakukan penggeledahan ke GYP, hasilnya polisi menemukan 50 butir pil koplo, uang tunai Rp 250 ribu dan sebuah handphone. 

"Handphone warna hitam itu yang digunakan (GYP) sebagai alat transaksi," tutur Rony.

Sementara berdasarkan pengakuan GYP, pil koplo yang diedarkannya itu diperoleh dari seorang kolega di Tanjunganom. Kini kasus ini tengah ditangani aparat. GYP ditetapkan sebagai tersangka, dan DI menjadi saksi.

"Karena (DI) bukan pengedar (sehingga sebatas menjadi saksi). Kalau untuk pil (koplo) hanya pengedar yang bisa dijerat," ungkap Rony.

Dalam kasus ini, GYP terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Nganjuk.