Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPRD Nganjuk Bahas 4 Raperda, Salah Satunya tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu 15 Mei 2024

Nganjuknews.com  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna pada Rabu 15 Mei 2024.

Pengamatan Nganjuknews.com, rapat paripurna ini diikuti oleh sejumlah pejabat teras di DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Di antaranya hadir Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi, Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan.

Ada beberapa agenda dalam rapat paripurna kali ini. Salah satunya mendengarkan tanggapan atau jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk atas pendapat Bupati Nganjuk terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Agenda berikutnya yakni penyampaian jawaban Bupati Nganjuk terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Anjuk Ladang, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2025–2045.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menjelaskan, dua dari Raperda yang dibahas merupakan inisiatif dari dewan, sementara dua lainnya adalah usulan dari pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Nganjuk

“Tadi sudah sama-sama kita dengarkan bersama, bahwa agenda hari ini penyerahan raperda baik dari inisiatif maupun dari eksekutif. Dua dari inisiatif DPRD, dan dua dari eksekutif,” jelas Tatit kepada Nganjuknews.com.

Setelah tahapan paripurna kelar, kata Tatit, pihak DPRD Kabupaten Nganjuk akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mambahas keempat Raperda tersebut.

“(Masa kerja) Pansus maksimal tiga bulan. Karena masa kerja DPRD (periode 2019-2024) terakhir kan Agustus 2024,” tutur Tatit.

Namun jika pembahasan keempat Raperda ini molor, maka pihak DPRD Kabupaten Nganjuk berkomitmen untuk menyelesaikannya pada periode berikutnya.

“Kalau tidak memungkinkan, berarti nanti kita bahas untuk periode berikutnya. Ini nanti masih kita kounikasikan dengan pimpinan-pimpinan Fraksi yang ada di DPRD,” beber Tatit.

Sementara itu, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyebut bahwa Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan memang perlu direvisi sesegera mungkin, agar sesuai dengan kondisi terkini.

“Motifnya adalah menjaga keseimbangan dan sinergi antara pasar rakyat, pengusaha mikro, UMKM, dan pusat perbelanjaan,” sebut Sri Handoko.

“Tanpa pengaturan yang baik, pasar rakyat atau UMKM kita akan sulit berkembang. Ini momen bagus untuk menata usaha dan membangun ekonomi Kabupaten Nganjuk," ujarnya.

Sri Handoko melanjutkan, nantinya masalah pengaturan zonasi dan jenis produk harus diatur dalam Raperda tersebut, agar menghindari konflik dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang teratur.