Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemkab Nganjuk dan Bea Cukai Kediri Gempur Rokok Ilegal di 12 Kecamatan, Ini Hasilnya

KPPBC TMC Kediri menunjukkan barang bukti rokok ilegal dengan merk GA, SBR, dan Alpard yang diamankan di Kecamatan Gondang

Nganjuknews.com – Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri mengadakan Operasi Gempur Rokok Ilegal selama dua belas hari.

Operasi Gempur Rokok Ilegal ini menyasar 12 kecamatan, di antaranya Kecamatan Berbek, Ngetos, Sawahan, Pace, Lengkong, Jatikalen, Gondang, Patianrowo, Kertosono, Tanjunganom, Loceret, dan Ngronggot.

Kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan ini kini telah rampung.

Di antara penindakan itu dilakukan di sebuah toko kelontong di Dusun Besuki, Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang. Hasilnya aparat berhasil mengamankan sebanyak 53 pak rokok bermerk GA, 27 pak bermerk SBR, dan 10 pak bermerk Alpard.

Pemeriksa Bea dan Cukai dari KPPBC TMC Kediri, Ahmad Faesol mengatakan, Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan pihaknya bersama Pemkab Nganjuk ini bertujuan untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kita sudah bekerja sama dengan pihak Pemda itu mengadakan beberapa kali operasi pasar, dan alhamdulillah hasilnya cukup lumayan,” jelas Faesol.

“Daerah Nganjuk ini juga menjadi perlintasan. Jadi rokok-rokok ilegal yang masuk mungkin dari daerah timur atau barat Nganjuk,” lanjut dia.

Untuk menyukseskan kegiatan ini, Faesol berharap peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya Gempur Rokok Ilegal. Sebab, peredaran rokok ilegal dinilai dapat merugikan negara, sehingga peran masyarakat sangatlah penting.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Nganjuk, Muslim Harsoyo menambahkan, upaya menekan peredaran rokok ilegal ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara.

Hal itu ditekankan Muslim saat memimpin apel penutupan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Aula Ekbang Pemkab Nganjuk, Rabu (14/9/2022).

Muslim mengakui potensi adanya rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk cukup tinggi. Pasalnya, Kabupaten Nganjuk memiliki wilayah penghasil tembakau dan pabrik rokok.

“Namun alhamdulillah setelah operasi tersebut, di Kabupaten Nganjuk untuk rokok ilegal sangat kecil. Karena memang pemerintah selalu hadir memberikan sosialisasi dan edukasi terkait rokok tanpa pita cukai kepada masyarakat,” sebut Muslim.

Menurut Muslim, selama pemerintah hadir untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, maka keberadaan rokok ilegal dapat diminimalisir dengan baik.

Selain itu, Muslim juga menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat merugikan banyak hal. Mulai dari konsumen hingga produsen. Sebab, masyarakat akan mendapatkan hasil yang kurang baik dalam hal ini.

“Saya berharap dengan giat operasi ini, apabila ditemukan indikasi di wilayah Kabupaten Nganjuk yang mungkin bisa menyebabkan adanya penyebaran rokok ilegal, segera ditindak dan diberikan pembinaan,” tegas dia.

“Tapi insyaallah kami berkolaborasi dengan jajaran Forkopimda juga bekerja terus, sehingga hal ini bisa semakin kita minimalisir,” pungkas Muslim.